
Onani atau Masturbasi yang dalam istilah Arab dikenal dengan "istimna"merupakan “kebiasaan tersembunyi” dengan tujuan meraih kesenangan/kenikmatanyang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan. Umumnya kebiasaan rahasia ini adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak.
Jumhur ulama telah bersepakat bahwa hukum melakukan Onani atau Masturbasi menurut pandangan Islam adalah HARAM berdasar pada dalil Al-Qur'an. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [7] Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS Al Mu'minuun: 5 - 7]
Ayat diatas sangat jelas menyerukan kepada kita agar menjaga kemaluan dan tidak mengumbarnya pada tempat atau jalan lain selain yang Allah tetapkan (Istri & budak wanita). Bahkan Allah menyebut bahwa prilaku seksual selain pada apa yang telah Dia tetapkan adalah melampaui batas.
Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram.
Rasulullah SAW telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat dengan sabdanya yang termasyhur.
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya”. [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud]
Berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga bagi para pemuda yang diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.
Wajib bagi pelaku Onani untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Seorang muslim seyogyanya (selalu) menutup pintu-pintu syahwat liar dengan menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkannya.
Tidak menonton tayangan televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan. Wajib bagi kita menjauhi acara-acara itu.
Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri kita, hendaknya dijauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat.
Selain itu perbuatan Onani atau Masturbasi tidak boleh dilakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan. Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut.
HANYA ADA 2 CARA

Kedua. Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.
Maka hendaklah anda, wahai pemuda, beretika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.
Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya. (yang artinya) : “Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla : Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah” [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, Nasa’i dan Ibnu Majah]
Buat para pembaca mendingan segera menikah. bila anda masih belum mendapat pasangan yang tepat, sebaiknya berdoa agar cepat dipertemukan dengan jodoh anda. baca doanya dan lakukan amalan agar dapat jodoh di sini doa agar mendapat jodoh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar